Prosedur Jasa Penerjemahan

Prosedur Jasa Penerjemahan Seperti halnya bidang jasa lain, jasa penerjemahan pun memiliki prosedur yang harus diikuti oleh penyedia jasa penerjemahan. Dengan adanya prosedur tersebut, diharapkan penyedia jasa penerjemahan dapat memberikan layanan yang prima dan memuaskan kepada pengguna jasa penerjemahan. Tanpa adanya prosedur yang baku, tentunya proses penerjemahan pun tidak akan dapat dilakukan secara efisien dan efektif serta menghasilkan kualitas terjemahan yang tidak sesuai dengan standar industri penerjemahan dan pada akhirnya akan mengecewakan pengguna akhir jasa penerjemahan. Untuk tujuan tersebut, beberapa lembaga internasional telah menyusun dan menerbitkan standar proses penerjemahan berdasarkan standard ISO 9001 tentang sistem manajemen mutu. Salah satunya adalah CEN, sebuah Komisi Standardisasi Penerjemahan Eropa yang beranggotakan negara-negara Eropa seperti Austria, Belgia, Siprus, Republik Czech, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swiss, dan Inggris. Komisi tersebut menerbitkan EN 15308: 2006 yang berisi prosedur baku yang sepatutnya diikuti oleh penyedia jasa penerjemahan di negara-negara tersebut. Tidak tertutup kemungkinan untuk menerapkan standar tersebut di luar wilayah Eropa, mengingat isinya yang dinilai dapat mengakomodir kebutuhan akan adanya standar prosedur penerjemahan yang ketat dan baik di wilayah Asia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya. Prosedur penerjemahan berdasarkan standar EN 15308: 2006 dapat diuraikan sebagai berikut: A. Manajemen proyek Manajemen proyek penerjemahan memiliki tahapan sebagai berikut: - Memantau dan mengawasi proses persiapan; - Menugaskan penerjemah untuk proyek bersangkutan; - Menugaskan perevisi dan, jika memungkinkan, pengulas; - Mengeluarkan instruksi kepada semua pihak yang terlibat dalam proyek bersangkutan; - Memungkinkan dan memantau konsistensi dalam terjemahan; - Memantau dan mengawasi jadwal proses; - Memastikan dipertahankannya hubungan dengan semua pihak yang terlibat dalam proses, termasuk klien; - Memberikan izin untuk penyerahan hasil terjemahan. B. Persiapan Persiapan meliputi aspek administratif, teknis dan linguistik yang sesuai dengan kebutuhan khusus dari setiap proyek penerjemahan. Aspek administratif - Registrasi proyek Penyedia jasa penerjemahan mencatat setiap proyek penerjemahan yang diterima dan memelihara buku laporan harian sepanjang berlangsungnya proyek bersangkutan. Catatan tersebut memungkinkan dilakukannya identifikasi dan penelusuran proyek dan penentuan status proyek setiap saat. Adapun rincian registrasi proyek adalah sebagai berikut:  ID proyek khusus;  Nama klien dan petugas penghubung;  Pesanan pembelian (PO) klien dan setiap perjanjian tambahan, termasuk perjanjian menjaga kerahasiaan;  Tim proyek penyedia jasa penerjemahan;  Ketentuan komersial;  Tanggal penerimaan teks sumber dan bahan terkait;  Rincian penyerahan, termasuk banyaknya, tenggat waktu dan format penyerahan;  Bahasa sumber dan bahasa sasaran;  Nama dan deskripsi bahan yang akan diterjemahkan;  Maksud dan tujuan penggunaan hasil terjemahan;  Terminologi klien atau in-house yang sudah ada atau bahan acuan lain yang akan digunakan;  Panduan gaya penerjemahan klien atau penyedia jasa penerjemahan;  Perubahan selama berlangsungnya proyek;  Acuan ke rincian perjanjian yang diadakan di antara klien dan penyedia jasa penerjemahan;  Informasi lain dengan dampak signifikan pada proyek bersangkutan;  Umpan balik dari klien;  Tindakan korektif yang diambil;  Lembar status proyek. - Penugasan proyek Penyedia jasa penerjemahan menugaskan proyek kepada sumber daya internal dan/atau eksternal yang sesuai dalam rangka memastikan bahwa spesifikasi yang diuraikan dalam perjanjian yang diadakan di antara klien dan penyedia jasa penerjemahan terpenuhi. Semua penugasan haruslah didokumentasikan. Aspek teknis - Sumber daya teknis Penyedia jasa penerjemahan harus memastikan tersedianya sumber daya teknis yang dibutuhkan bagi proyek tertentu. - Pengolahan pra-penerjemahan Penyedia jasa penerjemahan harus melaksanakan setiap tugas pengolahan teknis dan pra-penerjemahan dalam rangka menyiapkan dokumen yang akan diterjemahkan. Aspek teknis pengolahan pra-penerjemahan meliputi hal-hal sebagai berikut:  Penyiapan dokumen dan/atau segmentasi teks untuk Computer Assisted Translation (CAT) atau Penerjemahan Dibantu Komputer;  Konversi format dan font;  Penyelarasan dokumen untuk CAT;  Lembar gaya yang akan diaplikasikan atau dibuat;  Memperoleh font yang diperlukan;  Kecocokan bahasa terkontrol yang dipilih;  Pengumpulan dan penyusunan bahan acuan (terminologi khusus, terminologi klien, bahan tekno-didaktis, tautan Internet, dll) dalam rangka meningkatkan kesesuaian mutu dengan spesifikasi layanan. Aspek linguistik Penyedia jasa penerjemahan harus memastikan dicatatnya informasi menyangkut segala persyaratan linguistik khusus berkenaan dengan proyek penerjemahan. Informasi tersebut dapat mencakup persyaratan kesesuaian dengan panduan gaya penerjemahan klien, penyesuaian terjemahan dengan kelompok sasaran yang telah disepakati, maksud dan/atau tujuan penggunaan akhir, penggunaan terminology yang sesuai, dan pemutakhiran glosarium. - Analisa teks sumber Penyedia jasa penerjemahan harus memastikan bahwa teks sumber dianalisa untuk mengantisipasi kemungkinan masalah penerjemahan. Adapun analisa teks sumber meliputi hal-hal sebagai berikut: a) Faktor di dalam teks dan faktor di luar teks (jenis teks): o Uraian ringkas penerjemahan atau spesifikasi klien; o Konteks dan ko-teks. b) Struktur makro (audiens dimaksud dari teks sumber dan sasaran): o Topik o Genre dan register; o Fungsi teks dan jenis teks; o Konvensi jenis teks yang disepakati; o Struktur permukaan (pola dan gerakan retoris); o Unsur non-verbal (ilustrasi, grafik, dll) c) Struktur mikro (tingkat tuturan): o Pragmatik (praanggapan, implikatur, dan pengetahuan bersama); o Tata bahasa dan sintaksis (kohesi, koherensi, konektivitas gramatikal); o Leksis dan semantik (kohesi leksikal, terminologi, dan frasalogi); o Suprasegmental (nada, rima dan ritma, aliterasi, asonansi, prosodi, dll) - Pembuatan terminologi Apabila tidak ada terminologi khusus untuk proyek bersangkutan, penyedia jasa penerjemahan dan klien dapat menyepakati dilakukannya pembuatan terminologi sebelum penerjemahan dilaksanakan. - Panduan gaya penerjemahan Apabila klien tidak memberikan panduan gaya penerjemahan, penyedia jasa penerjemahan harus menggunakan panduan gaya penerjemahan yang berlaku secara umum atau yang sesuai dengan kebutuhan proyek penerjemahan terkait. C. Proses penerjemahan Penerjemahan Penerjemah mengalihkan makna dalam bahasa sumber ke bahasa sasaran dalam rangka menghasilkan teks yang sesuai dengan kaidah sistem linguistik dari bahasa sasaran dan yang memenuhi instruksi yang diterima dalam penugasan proyek. Sepanjang proses ini, penerjemah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Terminologi: kesesuaian dengan ranah tertentu dan terminologi klien, atau terminologi lain yang diberikan, serta konsistensi terminologi di seluruh terjemahan. b) Tata bahasa: sintaksis, ejaan, tanda baca, ortotipografi, tanda diakritik. c) Leksis: kohesi leksikal dan frasalogi. d) Gaya: kesesuaian dengan panduan gaya yang berlaku umum atau panduan gaya klien, termasuk register dan variasi bahasa. e) Lokal: konvensi lokal dan standar regional. f) Pemformatan. g) Kelompok sasaran dan maksud dan tujuan penerjemahan. Pemeriksaan Pada saat selesainya terjemahan awal, penerjemahan harus memeriksa hasil pekerjaannya sendiri. Proses ini mencakup pemeriksaan apakah maknanya telah tersampaikan, apakah ada kekeliruan atau kesalahan dan apakah spesifikasi layanan yang telah ditetapkan sudah dipenuhi. Penerjemah kemudian harus melakukan perbaikan yang diperlukan. Revisi Penyedia jasa penerjemahan harus memastikan bahwa terjemahan tersebut direvisi. Perevisi haruslah orang selain penerjemah yang memiliki kemampuan yang mumpuni dalam bahasa sumber dan bahasa sasaran. Perevisi harus meneliti kecocokan terjemahan tersebut dengan tujuan penerjemahan. Hal ini meliputi, sebagaimana diharuskan oleh proyek, perbandingan teks sumber dan teks sasaran untuk mengetahui konsistensi terminologi, register dan gaya. Dengan mempertimbangkan rekomendasi dari perevisi, penyedia jasa penerjemahan mengambil tindakan korektif yang diperlukan, termasuk penerjemahan ulang. Ulasan Jika spesifikasi layanan mencakup ulasan, penyedia jasa penerjemahan harus memastikan bahwa hasil terjemahan tersebut diulas. Pengulas harus melakukan ulasan monolingual untuk menilai kecocokan hasil terjemahan dengan tujuan yang telah disepakati dan merekomendasikan tindakan korektif. Dengan mempertimbangkan rekomendasi pengulas, penyedia jasa penerjemahan mengambil tindakan korektif yang diperlukan. Penyuntingan Jika spesifikasi layanan mencakup penyuntingan, penyedia jasa penerjemahan harus memastikan bahwa teks tersebut disunting. Verifikasi akhir Penyedia jasa penerjemahan harus memverifikasi bahwa layanan yang diberikan memenuhi spesifikasi layanan.  

No comments:

Post a Comment