ISTILAH UMUM TEKS HUKUM & PENJELASANNYA

Dibandingkan dengan teks umum, teks hukum memiliki susunan tulisan baku yang diterima dan digunakan secara umum oleh kalangan profesi hukum, seperti pengacara dan notaris. Sebuah teks hukum, misalnya surat perjanjian atau kontrak, disusun berdasarkan templat yang umumnya dipakai oleh para ahli hukum. Hal ini penting karena teks hukum bersifat sah dan mengikat para pihak yang disebutkan di dalamnya. Standardisasi teks hukum tersebut dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman dalam menafsirkan isi teks hukum tersebut dan memudahkan penyusunannya. Pada umumnya sebuah teks hukum, misalnya kontrak jual beli, disusun menggunakan istilah-istilah yang sudah dikenal akrab dalam dunia hukum. Istilah-istilah tersebut digunakan di awal, tengah, dan akhir sebuah teks hukum. Adapun beberapa istilah yang umumnya ditemui dalam sebuah teks hukum adalah sebagai berikut: 1. WITNESSETH, RECITALS, WHEREAS Istilah WITNESSETH, RECITALS, atau WHEREAS normalnya terdapat di awal sebuah teks hukum, misalnya surat perjanjian atau kontrak, yang menggambarkan uraian pendahuluan atau pengantar. Ketiganya adalah istilah yang menggambarkan keterangan tentang para pihak yang turut serta dalam sebuah perbuatan hukum, misalnya jual beli barang dan jasa, dan alasan dilakukannya perbuatan hukum tersebut. Istilah WITNESSETH, RECITALS atau WHEREAS biasanya diterjemahkan menjadi “Para Pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut” atau dalam kalimat lain dengan bunyi serupa. 2. NOW, THEREFORE, in consideration of the foregoing recitals/premises and covenants contained herein, and for other good and valuable consideration, the receipt and sufficiency of which are hereby acknowledged, the Parties, intending to be bound hereto, hereby agree to enter into an/a (agreement/contract) on the terms and conditions as set forth hereunder. Alinea tersebut merupakan kelanjutan dari butir 1 di atas, yang menutup uraian pendahuluan atau WITNESSETH/RECITALS/WHEREAS, yang menyatakan kesepakatan para pihak untuk mengadakan suatu perbuatan hukum, dalam hal ini sebuah perjanjian atau kontrak, dan kesediaannya untuk terikat dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam di dalamnya. 3. DEFINITIONS, SCOPE, TERM, TERMINATION, CONFIDENTIALITY, SEVERABILITY, MISCELLANEOUS, etc. Istilah-istilah ini biasanya menghiasi bagian tengah sebuah surat perjanjian atau kontrak dan menggambarkan pasal-pasal yang mengikat para pihak di dalamnya. Isinya bergantung pada kesepakatan di antara kedua belah pihak meskipun ada keharusan untuk tidak menyimpang dari standar yang sudah ada. 4. IN WITNESS WHEREOF, the Parties hereto have caused this Agreement/Contract to be duly executed by their authorized representatives on the day, date and year as first written above. Istilah IN WITNESS WHEREOF, yang biasanya cukup diterjemahkan sebagai “Demikianlah” dipakai di akhir sebuah teks hukum, misalnya akte notaris atau kontrak, untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan hukum telah selesai dilangsungkan dengan ditandatanganinya dokumen bersangkutan oleh para pihak yang terlibat di dalamnya. Susunan katanya dapat bervariasi sesuai keperluan. Akhir kata, semoga uraian singkat di atas dapat bermanfaat dan memberikan sedikit pencerahan tentang beberapa istilah yang umum dijumpai dalam sebuah teks hukum, terutama surat perjanjian atau kontrak.

No comments:

Post a Comment