Kebijakan Anti-Suap dan Korupsi

Kebijakan ini menetapkan aturan umum dan prinsip-prinsip yang ditaati oleh Penerjemah dan menggabungkan Kontrak dengan Pihak Ketiga. Kebijakan ini menjelaskan prosedur-prosedur yang diambil oleh JMH sehingga dapat mempertahankan standar etikanya yang tinggi dan menjaga reputasinya terhadap segala dugaan suap dan korupsi. 1. Pendahuluan Merupakan kebijakan JMH untuk melakukan bisnis dengan cara yang jujur, dan tanpa melakukan praktik yang korup atau tindakan suap untuk mendapatkan keuntungan secara tidak adil. Nilai-nilai Penerjemah ("Rock") telah senantiasa menyatakan bahwa bisnis akan dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum apa pun di negara-negara tempat Penerjemah menjalankan bisnisnya. 1.1. Penerjemah berkomitmen untuk menjamin kepatuhan terhadap standar hukum dan etika tertinggi. Ini harus tercermin dalam setiap aspek cara-cara kami beroperasi. 1.2. Suap merupakan tindak pidana yang terjadi di sebagian besar negara tempat JMH beroperasi, dan tindakan korup menunjukkan kepada perusahaan dan para karyawan untuk akan risiko tuntutan hukum, denda dan hukuman penjara, serta membahayakan reputasi kami. 1.3. Dewan menerapkan pengawasan melekat sepenuhnya pada kebijakan ini dan menerapkan pendekatan "zero tolerance" atau tanpa memberi toleransi terhadap tindakan suap dan korupsi yang oleh karyawan kami atau perwakilan pihak ketiga. Setiap pelanggaran atas kebijakan ini akan dapat mengakibatkan tindakan disipliner. 2. Apakah Suap dan Korupsi itu? 2.1. Suap dan korupsi memiliki beragam definisi dalam hukum, akan tetapi prinsip-prinsip dasarnya berlaku secara universal. Suap merupakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, meminta, atau menerima uang atau mengambil keuntungan lainnya sebagai bujukan untuk melakukan tindakan ilegal, tidak etis, atau melanggar kepercayaan. Korupsi merupakan penyalahgunaan jabatan publik atau kekuasaan demi mendapatkan keuntungan pribadi, atau penyalahgunaan kekuasaan pribadi yang berkaitan dengan bisnis di luar bidang pemerintahan. 2.2. Tindakan suap atau korupsi direncanakan untuk mempengaruhi individu dalam melaksanakan tugas mereka dan menggiring mereka untuk melakukan tindakan tidak jujur. 2.3. Orang disuap umumnya seseorang yang akan dapat memperoleh, mempertahankan, atau mengarahkan bisnis. Ini mungkin melibatkan inisiatif penjualan, seperti tender dan kontrak, atau, mungkin juga melibatkan penanganan tugas-tugas administrasi seperti perizinan, bea cukai, pajak, atau hal-hal terkait urusan impor / ekspor. Ini tidak memandang apakah tindakan suap dilakukan sebelum atau setelah tender kontrak atau setelah penyelesaian tugas-tugas administrasi. 2.4. Apakah Suap itu? Suap dapat memiliki berbagai macam rupa dan bentuk, tetapi biasanya suap melibatkan maksud untuk melakukan tindakan korup. Biasanya memiliki bentuk 'quid pro quo' - kedua belah pihak akan atau berharap untuk mendapatkan keuntungan. Suap dapat berupa: • janji langsung atau tidak langsung, menawarkan, atau pelimpahan, sesuatu yang berharga; • menawarkan atau menerima upah, pinjaman, fee, imbalan, atau keuntungan lainnya, atau • memberikan bantuan, sumbangan, atau voting yang bertujuan untuk memberikan pengaruh yang tidak semestinya. Tidak perlu ada keuntungan secara langsung: harapan untuk segera mendapatkan keuntungan akan menjadi bentuk suap. Mengharapkan keuntungan dari pihak ketiga juga akan menjadi bentuk suap. Pembayaran pemberian fasilitas (pelicin) merupakan suap dan didefinisikan sebagai pembayaran pribadi kepada Pejabat Pemerintah. Ini digunakan untuk mempercepat atau untuk memperlancar kinerja rutin tugas pemerintah misalnya memproses visa atau bea cukai. Pembayaran pemberian fasilitas (pelicin) secara umum merupakan tindakan ilegal menurut hukum setempat dan merupakan tindakan ilegal di bawah UK Bribery Act 2010 atau Undang-Undang Suap Inggris tahun 2010 dan oleh karena itu dilarang untuk dilakukan dalam kebijakan ini. Bagaimanapun juga Grup mengakui bahwa dalam beberapa kasus kesejahteraan dan keselamatan individu atau kolega mereka bisa berisiko jika individu-individu tersebut tidak menanggapi permintaan tersebut. Jika Anda berada dalam situasi ini, Anda seharusnya tidak menempatkan diri dalam bahaya dan jika memang perlu Anda bisa mengajukan biaya untuk Pembayaran pemberian fasilitas (pelicin). Namun Anda harus segera melaporkan pengajuan tersebut kepada Wakil Presiden departemen masing-masing. 2.5. Siapa yang Bisa Terlibat dalam Suap atau Korupsi? Di mata hukum, perilaku suap dan korup dapat dilakukan oleh: • karyawan, pejabat, atau direktur; • setiap orang yang bertindak atas nama Penerjemah (perwakilan pihak ketiga); dan • individu dan organisasi di mana mereka memberi wewenang kepada orang lain untuk melaksanakantindakan ini Tindakan suap dan korupsi umumnya, tetapi tidak selalu, melibatkan pejabat publik atau pejabat pemerintah. Demi tujuan kebijakan ini, pejabat pemerintah tersebut bisa berupa: • seorang pejabat publik, baik pejabat asing maupun dalam negeri; • calon pejabat politik atau pejabat partai; • wakil organisasi milik pemerintah /secara mayoritas dikendalikan pemerintah; atau • karyawan dari sebuah organisasi publik internasional. 3. Langkah-Langkah Apa yang Bisa Kita Ambil untuk Mencegah Suap dan Korupsi? Kita dapat mengambil langkah-langkah berikut ini untuk membantu mencegah suap dan korupsi: 3.1. Penilaian Risiko Penilaian risiko yang efektif terletak pada bagian paling inti dari keberhasilan atau kegagalan kebijakan ini. Identifikasi risiko menunjuk dengan tepat wilayah-wilayah tertentu di mana kita menghadapi risiko suap dan korupsi dan memungkinkan kita untuk mengevaluasi dan mengurangi risiko ini dengan lebih baik dan dengan demikian melindungi kita. Praktik-praktik bisnis di seluruh dunia dapat berakar secara mendalam dalam sikap, budaya, dan kemakmuran ekonomi di daerah tertentu – faktor tersebut dapat bervariasi. Di bawah ini adalah 'red flag' atau wilayah bahaya yang dapat menunjukkan bahwa suap atau korupsi terjadi atau memberikan dasar untuk meningkatkan kecurigaan: • Operasi bisnis di suatu negara atau wilayah yang diketahui memiliki tingkat korupsi tinggi; • Konsumen atau agen yang memiliki hubungan dekat dengan pemerintah, perusahaan milik pemerintah, atau pihak ketiga lain yang terkait; • Pembayaran kas yang tinggi atau sering yang tidak wajar yang dilakukan untuk klien atau Agen; • Pembayaran dalam jumlah besar untuk biaya makan atau hiburan dan biaya perjalanan yang berlebihan untuk pihak ketiga; • Tekanan yang dilakukan agar pembayaran dapat dilakukan secara tunai, dengan segera, atau sebelum jadwal; • Pembayaran yang dilakukan melalui negara ketiga yang tidak terkait dengan bisnis yang dilakukan; • Pertemuan pribadi yang dilakukan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan public atau dengan pejabat publik; • Kurangnya transparansi dalam catatan pengeluaran dan akuntansi dari orang terkait atau pihak ketiga lainnya yang terkait; • Seseorang yang tidak pernah mengambil cuti bahkan saat sedang sakit, atau untuk liburan, atau bersikeras menangani sendiri klien atau hal-hal tertentu; • Keputusan tak terduga atau tidak logis yang diambil saat menerima proyek atau kontrak; • Proses yang lancar secara tidak wajar yang dilakukan individu yang tidak memiliki tingkat pengetahuan atau keahlian yang diharapkan; • Berangkat dari proses tender / kontrak yang wajar yang berlaku; • Hilangnya dokumen atau catatan yang berisi tentang pertemuan atau keputusan; • Prosedur atau pedoman perusahaan tidak diikuti; • Penolakan untuk menyetujui persyaratan larangan korupsi dalam perjanjian, dan • Laporan yang harus menyertakan seseorang dalam pemberitahuan, seperti Agen yang membual tentang koneksinya atau merekomendasikan bahwa perusahaan tidak menanyakan bagaimana ia bisa menyelesaikan berbagai hal. 3.2 Pembukuan dan Pencatatan yang Akurat Banyak pelanggaran suap dan korupsi global yang serius ternyata melibatkan beberapa tingkat ketidakakuratan pencatatan. Kami harus memastikan bahwa kami melakukan pembukuan, pencatatan dan pelaporan keuangan yang akurat di semua bisnis JMH dan untuk semua perwakilan pihak ketiga yang bekerja atas nama kami. Pembukuan, pencatatan, dan keseluruhan laporan keuangan kami juga harus transparan. Artinya, semua bentuk pencatatan tersebut harus secara akurat mencerminkan setiap transaksi yang mendasarinya. Catatan palsu, catatan yang menyesatkan, atau tidak akurat dalam bentuk apa pun akan berpotensi merusak JMH. 4. Di Mana Risiko Suap dan Korupsi Biasanya Muncul? Risiko suap dan korupsi biasanya terbagi dalam kategori berikut ini: 4.1. A. Penggunaan Perwakilan Pihak Ketiga Pihak ketiga memiliki definisi yang luas, dan dapat mencakup agen, distributor, konsultan dan mitra joint venture. Pihak ketiga terlibat dalam peluang yang menghasilkan penjualan dan mendapat renumerasi oleh atau melalui Penerjemah atas peluang tersebut. Sementara penggunaan pihak ketiga dapat membantu kami mencapai tujuan kami, kita perlu menyadari bahwa pengaturan ini dapat berpotensi mengakibatkan JMH berada dalam risiko yang signifikan. KEBIJAKAN; KONTRAK PIHAK KETIGA, berikut mencakup. • Penerjemah berharap bahwa Wakil Presiden akan melakukan penilaian yang baik dalam menentukan apakah pihak ketiga akan mematuhi aspek-aspek yang terkait dengan Kode Etik Penerjemah dan mematuhi kebijakan ini sebelum mencoba untuk melibatkan mereka. • Sebelum masuk ke dalam suatu kontrak atau hubungan bisnis dengan Pihak Ketiga1 mana pun, karyawan yang bertanggung jawab atas penunjukan harus melengkapi dan menyerahkan kepada Wakil Presiden berikut ini: - Rincian tentang pihak ketiga seperti lokasi, nomor pendaftaran pajak, dan, jika berupa perusahaan, tempat berdirinya perusahaan, dan setiap rincian yang tersedia tentang kepemilikan usaha tersebut; - Apakah pihak ketiga sebelumnya telah terlibat dengan Penerjemah; - Layanan yang akan diberikan dan apakah pihak ketiga akan terilbat dengan pihak ketiga lain atas nama Penerjemah. - Apakah pihak ketiga akan bekerja di negara yang sama tempatnya ditugaskan; - Alasan keterlibatan; - Rincian semua fee dan keuntungan yang diusulkan untuk dibayarkan kepada pihak ketiga dan setiap usulan syarat pembayaran yang lain; - Penjelasan mengapa biaya-biaya dan keuntungan tersebut sebanding dengan layanan resmi yang diberikan; 1 Termasuk tetapi tidak terbatas pada Agen, pengenal, dan konsultan. - Rincian rekening bank tempat fee akan dibayarkan kepada pihak ketiga; - Nama-nama pertimbangan perantara lain dan alasan pihak ketiga tersebut dibandingkan dengan kandidat yang lain; - Siapa yang direkomendasikan pihak ketiga, dan - Rincian hubungan antara pihak ketiga dan pejabat publik yang terkait. Wakil Presiden kemudian akan mempertimbangkan usulan tersebut dan melaksanakan pemeriksaan secara saksama lebih lanjut sebagaimana yang mereka anggap diperlukan sebelum mengkonfirmasikan apakah penunjukkan tersebut disetujui. Tingkat pemeriksaan yang saksama secara yang diperlukan untuk menentukan keputusan akhir, apakah persetujuan penunjukkan akan diberikan akan diinformasikan berdasar adanya "red flag" atau wilayah bahaya berikut ini: • risiko lokasi, seperti jika pihak ketiga tidak memiliki keberadaan secara fisik di negara terkait atau ketika bisnis dijalankan di negara dengan catatan korupsi yang buruk; • risiko transaksional seperti transaksi atau usulan penunjukan yang secara ekonomi tidak masuk akal atau yang samara-samar dan sulit untuk dimengerti; • risiko finansial seperti ketika pihak ketiga membutuhkan pembayaran tunai atau pembayaran lunak (offshore) atau pembayaran yang tinggi secara tidak wajar; • Risiko umum seperti kecurigaan akan hubungan dekat dengan pejabat pemerintah, dugaan korupsi sebelumnya, atau perilaku yang tidak etis, atau kurangnya keseimbangan proporsi antara pekerjaan yang diberikan dan fee. Para perantara dan mitra bisnis diharapkan untuk berpartisipasi dalam pelatihan yang tepat (yang setidaknya akan mencakup tinjauan tentang Kebijakan ini). 4.2. Keramahtamahan (hiburan) dan Hadiah Hadiah, hiburan, dan keramahtamahan meliputi menerima atau menawarkan hadiah, jamuan makan,atau kenang-kenangan penghargaan dan tanda terima kasih, atau undangan menghadiri suatu acara, fungsi, atau pertemuan sosial lainnya, sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan bisnis kami. Silakan mengacu pada Kebijakan Perjalanan, Hiburan, dan Kebijakan Biaya Penggantian Penerjemah. Banyak konsumen, suplier, dan mitra bisnis Penerjemah lainnya memiliki kebijakan yang membatasi pemberian keuntungan kepada karyawan mereka. Melanggar kebijakan konsumen, suplier, atau mitra bisnis lainnya, bisa merusak reputasi dan hubungan Penerjemah, serta berpotensi menyebabkan masalah perdata atau pidana. 4.3 Pemerintah dan Perusahaan yang Berafiliasi dengan Pemerintah Ketika diperkenalkan kepada konsumen potensial, pertama tentukan apakah mereka Pemerintah atau Perusahaan Yang berafiliasi dengan Pemerintah. Bisnis-bisnis seperti maskapai penerbangan, peralatan, perusahaan minyak, provider telekomunikasi mungkin merupakan milik atau dikendalikan oleh Pemerintah, secara keseluruhan atau sebagian, dan tunduk pada peraturan khusus. Biasakan dan ikuti aturan yang berlaku yang mungkin berlaku tentang mengikuti tender, melakukan penawaran, praktik kerja, kinerja kontrak, hadiah, dan hiburan atau hal-hal lainnya. Pahami dan patuhi panduan daerah lain dalam kebijakan ini seperti keramahtamahan dan hadiah serta pembayaran yang tidak sesuai. Ketika Perusahaan mempertahankan pihak ketiga untuk terlibat dalam Kegiatan Politik, Melobi atau melakukan interaksi bisnis (termasuk perizinan dan masalah pajak) dengan Pejabat Pemerintah atas nama Perusahaan, kolega yang mengawasi pihak ketiga harus mewajibkan pihak ketiga agar setuju untuk: • Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku • Mematuhi kebijakan ini • Mematuhi prosedur yang diterbitkan sesuai dengan kebijakan ini. Setiap kecurigaan akan terjadinya pelanggaran harus segera diberitahukan kepada Wakil Presiden departemen masing-masing dengan segera. 5. Kontrol Kolega yang ditunjuk harus untuk menyelesaikan pelatihan on-line2 (dalam tugas) tahunan dan mengetahui panduan yang tersedia, artikel, dan komunikasi baru yang diterbitkan tentang topik ini. Cakupan dan sifat pelatihan tersebut harus ditentukan oleh risiko yang dihadapi seorang karyawan tentang peran mereka dalam unitnya. Catatan semua sesi pelatihan yang telah selesai dilakukan oleh karyawan dan pihak ketiga disimpan dan dirawat oleh Manajer SDM. Semua keuntungan yang diberikan harus dicatat secara menyeluruh, adil, dan akurat dalam klaim biaya dan laporan kartu kredit perusahaan untuk tiap laporan 2 Pelatihan On-Line (dalam tugas) Bond Solo kartu kredit korporasi per Kebijakan Perjalanan, Hiburan, dan Kebijakan Biaya Penggantian lainnya. Pengontrol Keuangan Regional secara berkala akan memonitor kepatuhan terhadap kebijakan ini dan akan melaporkan semestinya kepada manajemen. General Manager operasional perusahaan atau Wakil Presiden Fungsional akan menyimpan catatan pada LINK yang menunjukkan persetujuan atau penolakan atas setiap permintaan untuk: • Pemberian wewenang keuntungan kepada Pejabat Pemerintah atau orang yang terkait • Pengecualian sesuai dengan proses Pengecualian • 'Pengecualian yang Tidak Semestinya' General Manager akan bertanggung jawab untuk mengikuti proses pemeriksaan secara saksama oleh perusahan operasi lokal atas keterlibatan Pihak Ketiga. 6. Definisi Lebih Lanjut 'Manfaat' - termasuk tetapi tidak terbatas pada uang tunai, hadiah, jamuan makan, hiburan, perjalanan, penginapan, mempekerjakan seseorang, memberikan pekerjaan atau mengontrak seseorang atau entitas, atau memberi sumbangan atau kontribusi untuk amal atau suatu partai politik. Memberikan manfaat bagi seseorang termasuk memberikan manfaat bagi orang lain atas permintaan orang tersebut. 'Meminta' - termasuk menyuruh seseorang untuk memberikan manfaat kepada orang lain bukan kepada dirinya sendiri. 'Menerima' - termasuk mengarahkan manfaat yang awalnya akan diterima diri sendiri, kepada orang lain. 'Pemerintah' berarti suatu pemerintahan; departemen, lembaga atau organisasi publik internasional atau lembaga semi pemerintah (seperti otoritas pelabuhan) ‘Perusahaan yang berafiliasi dengan Pemerintah’ - berarti setiap perusahaan yang dikontrol oleh Pemerintah, atau perusahaan yang di dalam perusahaan itu pemerintah yang memiliki saham mayoritas. 'Pejabat Pemerintah' berarti semua pimpinan, pejabat, atau karyawan, atau siapa pun yang bertindak dalam kapasitas resmi atas nama Pemerintah atau Perusahaan yang berafiliasi dengan Pemerintah. 'Kegiatan Politik' - berarti memberi kontribusi kepada atau meminta orang lain untuk memberi kontribusi , dukungan, tentangan, atau bahkan mengambil posisi dalam kampanye atau perkara-perkara politik.

13 comments:

  1. ulasan yang lengkap sekali....senang membacanya

    ReplyDelete
  2. informasinya sangat membantu, semoga blognya semakin ramai dan dimudahkan dalam mencari rizky nya :)

    ReplyDelete
  3. Informasinya sangat bermanfaat gan, makasih atas infonya ^_^
    ditunggu kunjungan baliknya. Salam blogger indonesia.

    ReplyDelete
  4. Terimakasih atas sajian informasi nya sangat bermanfaat :)

    ReplyDelete
  5. Selamat pagi, terimakasih atas sajian informasi nya sangat menarik :) Salam Sehat :)

    ReplyDelete
  6. Terimakasih atas sajian informasi nya, sangat bermanfaat. salam sehat :)

    ReplyDelete
  7. Terimakasih atas sajian informasi nya, semoga bermanfaat. salam sehat ;)

    ReplyDelete
  8. waah informasi yang sangat menarik. Terimakasih, semoga bermanfaat :)

    ReplyDelete
  9. Wah informasi yang sangat menarik untuk di baca, semoga bermanfaat :)

    ReplyDelete