Jasa penerjemah teks adalah layanan jasa mengalih bahasakan atau menerjemahkan objek terjemahan yang pada umumnya berupa teks, buku manual, laporan, brosur, surat, dokumen-dokumen resmi dan lain sebagainya ke dalam bahasa sesuai kebutuhan klien yang dalam hal ini Penerjemah Alwin hanya menyediakan layanan jasa penerjemah khusus bahasa Jepang dan bahasa Inggris. Layanan jasa ini terdiri atas 2 jenis layanan, yaitu layanan jasa penerjemah biasa yang umumnya dimanfaatkan oleh klien-klien kami yang hanya ingin memahami dan mengerti isi dari dokumen tersebut, serta layanan jasa penerjemah tersumpah yang umumnya banyak dimanfaatkan oleh klien-klien kami yang ingin dokumen-dokumennya dapat memperoleh pengesahan atau legalisasi dari instansi pemerintah yang terkait. Pada layanan jasa penerjemah tersumpah, setiap dokumen yang telah diterjemahkan akan dibubuhi stempel dan affidavit dari penerjemah yang telah diambil sumpahnya oleh Gubernur DKI Jakarta.