Showing posts with label penerjemah dokumen. Show all posts
Showing posts with label penerjemah dokumen. Show all posts

Penerjemah Atau Penterjemah?

Kata penerjemahan adalah bentukan dari kata dasar “terjemah” yang ditambahi dengan awalan pe dan akhiran an. Kata terjemah itu sendiri pada dasarnya berasal dari kata kerja bahasa Arab, yaitu, “tarjamah” yang secara etimologi memiliki arti “menetapkan suatu makna yang mampu memberikan keterangan dan kejelasan”, sedangkan secara terminologi memiliki arti “mengalihkan suatu pembicaraan dari suatu bahasa ke dalam bahasa yang lain”. Singkatnya kata “tarjamah” dapat diartikan sebagai “mengalihbahasakan suatu ucapan”.

Dalam tata bahasa Indonesia, awalan pe berfungsi, yang di antaranya, untuk membentuk kata dasar menjadi kata benda yang memiliki makna “orang yang melakukan perbuatan/berprofesi sebagai”. Sehingga penerjemah (huruf t diganti n karena awalan pe bertemu dengan huruf t) dapat diartikan sebagai “orang yang melakukan pengalihan suatu pembicaraan dari suatu bahasa ke dalam bahasa yang lain”. Akhiran an sendiri berfungsi, di antaranya, membentuk makna “hal atau peristiwa” (contoh: “penerjemahan memainkan peran penting dalam sejarah”) dan membentuk makna “proses” (contoh: “penerjemahan dokumen hukum menuntut kelengkapan dan keakuratan”).