Penerjemah Tersumpah atau penterjemah bersumpah (dibawah sumpah) adalah sebuah predikat khusus bagi penterjemah yang telah berhasil memperoleh sertifikasi yang diberikan oleh instansi yang berwenang di suatu negara, setelah sebelumnya melalui sebuah pengujian khusus untuk mengetahui layak tidaknya seorang penerjemah diberi gelar atau predikat sebagai seorang penerjemah tersumpah atau penterjemah bersumpah.
Pada umumnya, seorang penerjemah yang telah memiliki predikat sebagai penerjemah tersumpah memiliki kelebihan dibandingkan dengan penerjemah-penerjemah biasa (yang berlum bersumpah). Kelebihan yang dimaksud adalah, bahwa penerjemah bersumpah lebih diyakini mampu menerjemahkan semua jenis dokumen-dokumen hukum, dimana dalam setiap proses penerjemahan dokumen hukum tersebut, akan ditandai dengan pencantuman avidaffit atau inisial resmi dan sah yang menyatakan bahwa dokumen hukum tersebut telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.